Program Pengawasan Sekolah Dan Kompetensi Pengawas Dalam Peningkatan Mutu Pendidik
Keywords:
program pengawasan sekolah, kompetensi pengawasAbstract
Program pengawasan sekolah merupakan rencana pengawasan yang dilakukan seorang pengawas sekolah dalam melakukan pembinaan agar proses pembelajaran atau penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, No. 20 Tahun 2003 pasal 3 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui program pengawasan sekolah, untuk mengetahui kompetesnsi pengawas, dan untuk mengetahui peran pengawas dalam meningkatkan mutu pendidik. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif yang merupakan salah satu metode untuk menghasilkan data deskriptif berupa kata tertulis dan perilaku yang diamati dengan menggunakan wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini menghasilkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Bab XIX tentang Pengawasan seorang pengawas memiliki tugas Membimbing, Membina, Memantau, dan Menilai pelaksanaan pembelajaran. Sementara dalam Peraturan Mentri Pendidikan Nasional No.12 tahun 2007 tentang pengawasan sekolah menetapkan seorang pengawas harus memiliki 6 kompetensi yakni kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi penelitian dan pengembangan, kompetensi supervisi akademik, kompetensi supervisi manajerial, dan kompetensi evaluasi pendidikan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 TANZIMUNA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
TANZIMUNA memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.
TANZIMUNA: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License